Langkat – Tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sambirejo, Kabupaten Langkat kian resah. Mereka merasa seperti dijadikan sapi perah. Pimpinan di fasilitas kesehatan ini, disebut-sebut kerap mengutus juru kutip untuk memungut ‘upeti’ dari penghasilan pegawai di sana.
Hal ini seperti yang disampaikan petugas kesehatan di sana. Setiap pencairan gaji maupun honor lainnya, utusan Kapus Sambirejo berinisial DS pun keliling mencari mangsa.
“Untuk kehadiran atau absensi, kami dipungut Rp150 ribu perbulan untuk tiap pegawai. Honor JKN kami juga dipotong sebesar 5% setipa bulannya. Juru kutip untuk BPJS dia (Kapus) mengutus DM,” ketus narasumber, Kamis (10/4/2025) pagi, sembar meminta hak tolaknya.
Tak hanya itu, honor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga dipungut sebesar Rp75 ribu tiap bulannya. Penandatanganan laporan TPP per 3 bulan juga dipungut sebesar Rp50 ribu tiap pegawai.
Sudah Berlangsung Lama
“Honor BPJS Prolanis dan kelas ibu hamil untuk semua honornya tak ada satupun petugas atau dokternya yang menerima uangnya. Kalau untuk pungutan absensi dan TPP kapus mengutus SS untuk melakukan pungutan. Keliling lah, tiap pegawai dimintai,” ujar narasumber dengan nada kesal.
Ironisnya, praktik pungutan upeti ini sudah berlangsung cukup lama. Sejak tahun 2022, hal ini sudah menjadi momok yang sangat mengecewakan bagi nakes di Puskesmas Sambirejo. Sedikitnya, lebih dari 60 pegawai di sana rutin jadi ‘sapi perah’ sejak beberapa tahun belakangan.
“Kami minta aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak. Kepada Bupati Langkat juga kami minta perhatian seriusnya untuk menyikapi persoalan ini,” tutur narasumber kompak.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapus Sambirejo berinisial DS dan juru kutipnya DM dan dan SS pun bungkam. Konfirmasi via pesan WhatsApp yang dikirim kepada mereka belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)