Stabat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat tengah menelusuri dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Serapuh Asli TA 2024 di masa kepemimpinan NH. Seksi Pidana Khusus telah pun memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan dalam menangani perkara ini.
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat Ika Luis Nardo via pesan tertulisnya. “Kita masih terun mendalami perkara ini. Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan,” kata Kajari Langkat Yuliarni Appy melalui Nardo, Kamis (20/2/2025) sore.
Panggilan itu, lanjut Nardo, merupakan tahapan proses penanganan perkara. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan oleh tim di Kejari Langkat.
Dugaan korupsi tersebut, terjadi di masa kepemiminan HS saat menjabat kepala desa setempat. Kini, HS telah pun diberhentikan dari jabatannya (nonaktif) karena perselingkuhannya dengan istri tenaga kebersihan di Kantor Desa Serapuh Asli.
“Kita berkomitmen untuk mengusut kasus ini melalui tahapan dan prosedur yang ada. Sampai saat ini sudah masuk tahap penyelidikan. Tim terus bekerja sesuai SOP. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada masyarakat. Mohon waktunya untuk mengumpulkan bukti dan petunjuk,” terang Nardo.
Diinformasikan, warga Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara itu. Termasuk belum disalurkannya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada 20 warga penerima sejak Juli – Desember 2024.
Selain itu, honor kader Posyandu di desa ini sepanjang tahun 2024 juga belum tersalurkan. Serta beberapa pekerjaan infrastruktur desa TA 2024 yang belum terealisasi seperti di Dusun I Pendidikan, Dusun II Sepakat dan Dusun III Batang Mergang. (Ahmad)