Stabat – Empat tahun dirundung (dibully) oleh HA, RP, dan SUL, Nurmaslina Hutabarat terus merasa tertekan. Psikologis Bhayangkari warga Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Langkat ini dan empat anaknya terganggu. Demi mencari keadailan, ia pun membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mapolres Langkat pada 21 Juli 2024 lalu.
Bukannya mendapat keadilan, Nurmaslina malah mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari oknum penyidik Unit Tipidter Polres Langkat. Ia mengaku dibentak dan dituduh telah mengusik ketenangan penyidik, saat memepertanyakan perkembangan pengaduannya.
“Senin 23 September 2024 aku datang ke Propam Polres Langkat untuk menanyakan perkembangan pengaduanku. Saat itu, AIPDA NCT dan Brigadir AA pun dipanggil. Bukannya mendapat penjelasan yang menenangkan, aku malah dibentak NCT dengan mengatakan aku telah mengganggu waktu mereka,” tutur wanita yang biasa disapa Molek ini kepada awak media, Minggu (30/9/2024) malam.
Penyidik Merasa Terganggu
Di ruang Propam, NCT mengatakan agar Nurmaslina jangan sering-sering menelfon mereka. “Siang malam kakak nelfon kami, kami juga butuh istirahat. Kami terganggu dengan telfon kakak,” terang ibu 4 anak ini menirukan ucpaan NCT.
Tak hanya itu, nomor WhatsApp Bhayangkari ini pun diblokir oleh penyidik yang menangani pengaduannya. Hal ini membuat Nurmaslina merasa kecewa. Ia seperti disepelekan oleh penyidik yang semestinya bersikap ramah dengan setiap warga yang membutuhkan bantuan dan pelayanan polisi.
Keesokan harinya, Molek kembali mendatangi Mapolres Langkat untuk mencabut Dumasnya. Ia pun melampiaskan kekesalannya kepada AA sembari meminta agar berkas Dumasnya dikembalikan. Karena, ia merasa sudah merepotkan dan mengganggu ketenangan penyidik di Polres Langkat.
Saat itu, AA dan NCT terlihat panik. Suara Molek yang menggelagar, sempat membuat gempar. Beberapa penyidik sempat berupaya menenangkannya, namun Nurmaslina tetap ingin agar berkas pengaduannya dikembalikan.
Minta Keadilan
“Aku cuma minta agar pengaduanku diproses dan mendapatkan keadilan. Empat tahun aku terus-terusan dibully di medsos oleh HA, RP dan SUL. Sampai berimbas ke psikologi anakku. Kenapa prosesnya berbelit-belit. Berulang kali dimediasi di Polsek Hinai, tapi aku terus dibully,” ketus Nurmaslina sembari meneteskan air mata.
Ia berharap, agar Kapolres Langkat, Kapolda Sumut dan Kapolri memberikan atensi dalam persoalan tersebut. Terlepas dirinya sebagai Bhayangkari. Tapi keadilan dan penegakan supremasi hukum, haruslah berlaku bagi setiap warga negara di republik ini.
Diinformasikan, tiga orang rentenir berinisial HA, RP dan SUL kerap membully Molek. Baik secara langsung kepada masyarakat, maupun dari media sosial.
Bahkan, ibu Molek yang sudah meninggal dunia pun dibully. Ketiga rentenir itu, mengatakan tak pantas dikebumikan di pemakaman umum di sana. Begitupun, tak ada satupun dari tingkat pemerintahan desa hingga Polsek Hinai yang dapat menyelesaikan hal tersebut.
Tanggapan Ahli Bahasa
Upaya mediasi yang sudah 3 kali digelar di Polsek Hinai, tak membuat para terlapor jera. Meskipun mereka sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun ketiga lintah darat tersebut makin geranjingan.
Ujaran-ujaran kebencian di media sosial terus gencar mereka lakukan. Hal ini terkesan para ‘penghisap darah’ warga ini seperti kebal hukum. “Bahkan, suamiku sebagai penyidik di Polsek Hinai pun juga diintervensi. Aku minta, agar para pembully itu segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bahkan, akibat perundungan yang terus menerus dialaminya, Molek tak bisa tidur nyeyak. Ia kerap konsultasi dengan Psikiater, agar bisa memenangkan fikirannya dan tidur nyeyak.
Terkait Dumas Molek, Kanit TIPIDTER Polres Langkat IPDA Adi Arifin menerangkan, pihaknya sedang melakukan kordinasi dengan Ahli Bahasa. Dimana, hal ini sangat dibutuhkan untuk menentukan suatu unsur pidana terhadap peristiwa dugaan perundungan di media sosial.
“Proses penyelidikan ibu itu (Nurmaslina) masih terus berlanjut. Kita sedang melakukan kordinasi untuk meminta tanggapan dari Ahli Bahasa dan Ahli Pidana UU ITE. Apakah ada atau tidaknya unsur pidana dari peristiwa yang diadukan pelapor. Siapa pun yang membuat pengaduan, pastinya akan kita proses dengan profesional,” tegas Adi, Senin (30/9/2024) siang. (Ahmad)