Stabat – Ratusan guru honorer kembali menggeruduk Kantor Bupati Langkat, Jum’at (27/9/2024) sore. Mereka mendesak Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy segera melaksanakan putusan PTUN Medan atas dugaan kecurangan seleksi PPPK Guru tahun 2023 silam.
“Kami minta PJ Bupati Langkat untuk menjalankan putusan PTUN. Yaitu membatalkan hasil pengumuman hasil PPPK tahun 2023. Dan mengumumkan ulang sesuai dengan hasil CAT BKN,” ujar Koordinator Aksi Febri Wahyu Suganda.
Selain itu, kedatangan mereka di sana, meminta Faisal Hasrimy untuk menonaktifkan Kepala Dinas Pendidikan Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari, Kasi Kesiswaan Disdik Langkat Alexander dan dua kepala sekolah bernama Rohayu Ningsih dan Awaluddin.
Hentikan Kriminalisasi
Mereka juga meminta, agar menghentikan kriminalisasi terhadap guru-guru honorer yang memperjuangkan nasibnya. Serta mengingatkan Faisal Haasrimi agar konsisten dengan ucapannya. Dimana, beberapa waktu lalu Pj Bupati Langkat ini mengatakan, apapun produk hukum yang dikeluarkan, Pemkab Langkat akan menjalankannya.
“Intinya, apapun produk hukum yang dikeluarkan oleh hasil dari PTUN dan Polda, dia (Pj Bupati Langkat) akan menjalankannya,” ujar Suganda.
Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Langkat Musti Sitepu yang menemui para guru honorer mengatakan, saat itu Faisal Hasrimy tidak ada ditempat, karena ada urusan di Jakarta.
“Pak Pj Bupati orang yang taat dengan aturan. Karena semua yang dilaksanakan dengan aturan. Tidak semena-mena membuat keputusan. Seperti yang dikatakan kemarin, dia adalah pejabat bupati, dan punya pimpinan lagi. Jadi ini harus dikonsultasikan lagi,” ujar Musti.
Meski begitu, kata Musti, aspirasi guru honorer sudah diterima dan disampaikan ke Pj Bupati Langkat. Ia meyakini, Pj Bupati Langkat akan konsisten dan kesekuen dengan ucapannya.
“Semua itu aturan, dan jika aturan memerintahkan seperti itu, saya rasa akan ditindaklanjuti. Dan hari Senin akan saya laporkan ke pak Pj Bupati,” ujar Musti.
Pemkab Langkat Kalah
Diinformasikan, gugatan ratusan guru honorer terkait maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pemerintah Kabupaten Langkat selaku tergugat dikalahkan oleh ratusan guru honorer.
Pengabulan gugatan itu, sesuai dengan isi amar putusan majelis hakim yang disampaikan melalui e-court (elektronik) di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Firdaus Muslim menyatakan pengumuman hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat No 810/2998/BKD/2023 harus dibatalkan, Kamis (26/9/24),
“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran (TA) 2023 beserta lampirannya tanggal 22-12-2023 khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023,” bunyi amar putusan dari laman SIPP PTUN Medan.
Kemudian, dalam amar putusan juga disebutkan, memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk mencabut pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 tersebut beserta lampirannya khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.
“Mewajibkan kepada para tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023,” sesuai yang tertera dalam laman tersebut. (Ahmad)