banner 728x250

Salah Faham, ‘Pengamen Langkat’ dan Warga Mediasi di Polsek

Pengamen Langkat dan warga Lingkungan VIII Bantenan, Kelurahan Kwala Bingai, Stabat usai mediasi di Polsek Stabat, Senin (8/7/2024) pagi.
banner 120x600
banner 468x60

Stabat – Warga Dusun VIII Bantenan, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat, melakukan mediasi dengan Azwardi Lubis (36) di Polsek Stabat, Senin (9/7/2024). Hal ini menyusul, atas kesalahfahaman antara ‘Pengamen Langkat’ itu dengan warga di sekitar rumah kontrakannya.

“Saya rasa, ini hanya mis komunikasi saja. Sebaiknya kita selesaikan saja dengan cara kekeluargaan. Sehingga, semua pihak dapat kembali hidup rukun dan harmonis di tengah masyarakat,” kata Bhabinkamtibmas AIPDA Diswan S, di Aula Polsek Stabat.

banner 325x300

Tujuan mediasi itu, kata Diswan, untuk menyelesaikan persoalan dengan cara bermusyawarah yang baik. Agar isu negatif yang berkembang di tengah masyarakat, tidak merugikan semua pihak. Serta tidak menjadi momok yang menyudutkan seseorang atau kehidupan sosial di tengah masyarakat.

Ahmad Zais, Kepala Lingkungan VII Bantenan yang hadir di sana mengaskan, agar semua pihak menahan diri. Baik dari sisi ‘Pengamen Langkat’ alias Zuan maupun dari sisi warga sekitar.

“Kepada Zuan, dimana pun kita tinggal, kita harus menjaga norma dan etika yang baik. Sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Kepada warga yang meposting hal negatif di medsos, agar segera menghapusnya,” ujar Zais.

Artinya, tidak semua persoalan harus ditempuh dengan jalur hukum. Ada cara mediasi yang bisa ditempuh, untuk menyelesaikannya. Yakni dengan bermusyawarah secara kekeluargaan, jauh lebih nyaman untuk mencari mufakat yang baik.

“Alhamdulillah… Insya Allah itu hanya terjadi mis komunikasi, kesalahfahaman antara kedua belah pihak. Hari ini, warga dan pihak yang terkait sudah tabayyun. Semoga dengan tabayyun ini, membuahkan hasil yang terbaik dan memperbaiki diri kedepannya,” tutur Zais.

Pengamen Langkat dan warga Lingkungan VIII Bantenan, Kelurahan Kwala Bingai, Stabat bersalaman usai mediasi di Polsek Stabat, Senin (8/7/2024) pagi.

Setelah itu, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian yang difasilitasi penyidik Polsek Stabat. Mereka pun saliang bersalaman sebagai bentuk saling memaafkan antara satu dengan yang lainnya.

Diinformasikan, Zuan diduga melakukan pelecehan di lingkungan sekitar rumah kontrakannya. Hal itu bermula, karena kebiasaannya menggunakan handuk saat berwudhu di samping kediamannya. Warga yang kebetulan melihat itu merasa risih dan tak nyaman.

Warga kemudian melaporkan hal itu kepada kepala lingkungan setempat. Selaku kepala lingkungan, Ahmad Zais pun mencoba melakukan mediasi di kediaman Zuan, Kamis (27/6/2024) lalu. Namun saat itu, kedua belah pihak belum ada membuat surat pernyataan berdamai secara kekeluargaan. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!