Polres Langkat – Pengaduan oknum Bhayangkari Nurmaslina Hutabarat (39) terkait perundungan (Bully) terus ditindaklanjuti di Unit Tipidter Polres Langkat. Wanita dengan sapaan ‘Molek’ ini, mengaku sempant dibentak penyidik saat mempertanyakan perkembangan anduannya.
“Menindaklanjuti dugaan tersebut, atas perintah bapak Kapolres Langkat, kami telah memanggil penyidik,” ujar Kasi Propam Polres Langkat, IPTU F Hasibuan, Rabu (2/10/2024) sore.
Oknum Polisi homoris ini menerangkan, penyidik yang diduga membentak oknum bhayangkari itu sudah diinterogasi. Timnya juga sudah memeriksa beberapa saksi. Hasilnya, tidak ditemukan adanya dugaan tersebut.
“Kemudian kami juga telah memeriksa CCTV, dan tidak juga ditemukan Ibu N Hutabarat dibentak-bentak,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma membenarkan jika pihaknya ada menerima pengaduan masyarakat (Dumas) terkait UU ITE, atasnama Nurmaslina Hutabarat.
“Laporan itu kita terima pada tanggal 21 Juli 2024. Dan saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terlapor juga sudah diperiksa,” ujar Rajendra.
Selanjutnya, penyidik Unit Tipidter Polres Langkat juga akan melakukan kordinasi dengan Ahli Bahasa, dan Ahli Pidana UU ITE. Proses pemeriksaan kasus tetap berlanjut. Kepada pelapor, Polres Langkat juga sudah mengirim SP2HP.
Diinformasikan, Molek kerap mengalami pembullyan dari akun media sosial milik HA, RP dan SUL yang berprofesi sebagai rentenir. Bahkan, oknum bhayangkari ini sudah merasa sangat tertekan hingga psikologisnya pun terganggu.
Demi mencari keadilan, ia membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Langkat pada 21 Juli 2024 lalu. Bukannya mendapat keadilan, Nurmaslina malah diduga mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari oknum penyidik Unit Tipidter Polres Langkat. Ia mengaku dibentak dan dituduh telah mengusik ketenangan penyidik, saat memepertanyakan perkembangan pengaduannya. (Ahmad)